Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang dikecualikan dimasukkan ke dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Informasi publik yang dikecualikan meliputi:
I. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum.
Yaitu informasi yang dapat :
- Menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
- Mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
- Mengungkap data intelijen kriminal dan rencana–rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transaksional;
- Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
- Membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
II. Informasi yang dapat mengungkapkan rahasia pribadi.
- Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
- Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
- Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
- Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan sesorang; dan/atau
- Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.