- Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
Setiap warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. - Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan?
Menginputkan NIK yang sah dan berlaku. - Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Pemdes Pagewangi?
- Melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi web PPID Pemdes Pagerwangi melalui tombol login kemudian klik daftar
- Melengkapi kolom yang telah disediakan.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
- Permohonan informasi dapat diajukan melalui aplikasi web PPID Pemdes Pagerwangi melalui menu Permohonan, sub-menu Permohonan Informasi;
- Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada;
- Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
- Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan langsung dijawab melalui aplikasi dan Anda telah dianggap menandatangani surat penerimaan informasi. - Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya. - Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Pemdes Pagerwangi?
- Keberatan dapat diajukan melalui aplikasi web PPID Pemdes Pagerwangi melalui tombol aksi keberatan dalam daftar permohonan informasi
- Melengkapi kolom yang telah disediakan;
- Melampirkan dokumen pendukung apabila ada.
- Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID Pemdes Pagerwangi tidak mengenakan biaya terhadap perolehan informasi. - Waktu layanan informasi:
Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 – 14.00 WIB. (Jumat dari pukul 08.00 – 11.00 WIB)