FAQ

  1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
    Setiap warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Apakah persyaratan mengajukan permohonan informasi publik dan keberatan?
    Menginputkan NIK yang sah dan berlaku.
  3. Bagaimana cara mendaftar sebagai pengguna layanan informasi publik Pemdes Pagewangi?
    1. Melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi web PPID Pemdes Pagerwangi melalui tombol login kemudian klik daftar
    2. Melengkapi kolom yang telah disediakan.
  4. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
    1. Permohonan informasi dapat diajukan melalui aplikasi web PPID Pemdes Pagerwangi melalui menu Permohonan, sub-menu Permohonan Informasi;
    2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung apabila ada;
    3. Apabila data permohonan informasi sudah lengkap, pengguna akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa permohonan informasi sudah diterima dan sedang diproses.
  5. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan atas permohonan informasi publik akan langsung dijawab melalui aplikasi dan Anda telah dianggap menandatangani surat penerimaan informasi.
  6. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan dari PPID berupa Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan paling lambat 6 (enam) hari kerja sejak permohonan informasi telah memenuhi persyaratan dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
  7. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas informasi publik Pemdes Pagerwangi?
    1. Keberatan dapat diajukan melalui aplikasi web PPID Pemdes Pagerwangi melalui tombol aksi keberatan dalam daftar permohonan informasi
    2. Melengkapi kolom yang telah disediakan;
    3. Melampirkan dokumen pendukung apabila ada.
  8. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
    PPID Pemdes Pagerwangi tidak mengenakan biaya terhadap perolehan informasi.
  9. Waktu layanan informasi:
    Layanan informasi publik dilaksanakan pada setiap hari kerja Senin s.d. Kamis dari pukul 08.00 – 14.00 WIB. (Jumat dari pukul 08.00 – 11.00 WIB)