PENGENAAN BIAYA PEROLEHAN INFORMASI PUBLIK
“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Biaya yang timbul dari proses pengadaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi”
Pagerwangi, Agustus 2023
Sekretaris Desa selaku,
KETUA PPID